Naik Kereta dari Surabaya ke Malang dan Banyuwangi Bawa Surat Negatif COVID-19
Kamis, 06 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Mulai Kamis (6/5), masyarakat yang ingin bepergian dari Surabaya ke Banyuwangi dan Surabaya ke Malang serta sebaliknya, dengan kereta api (KA) Probowangi jalur Surabaya Gubeng - Ketapang (PP) dan Tawang Alun jalur Malang - Ketapang (PP) wajib menunjukkan keterangan negatif COVID-19.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, sebelumnya KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk pada KA Aglomerasi, sebab tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen hingga GeNose C19 dengan hasil negatif.
Baca Juga:
Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik di Kota Bandung
"Kamis, (06/05/2021) pelanggan yang menempuh perjalanan dengan KA tersebut wajib menunjukkan surat bebas COVID-19," ujar Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).
Ia menambahkan, penumpangn KA Probowangi dan Tawang Alun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ada calon penumpang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan hangus.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," tegas Luqman.
Disamping itu, semua pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan demi pencegahan sebaran virus COVID-19," katanya. (Andika Eldom/Surabaya)
Baca Juga:
Doni Monardo Peringatkan Tak Ada Pejabat yang 'Beda Narasi' Soal Larangan Mudik