Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik di Kota Bandung
Posko cek poin libur Lebaran 2021 di Bandung. (Humas Pemkot Bandung)
Merahputih.com - Pelarangan mudik di Kota Bandung mulai berlaku Kamis (6/5) hingga 17 Mei mendatang. Untuk mengefektifkan aturan ini, di Bandung terdapat 8 posko cek poin untuk mengantisipasi mobilitas libur Lebaran 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19, Ema Sumarna menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan dukungan optimal selama operasional posko cek poin tersebut.
Guna memastikan kesiapannya, Ema memantau langsung ke lokasi posko yakni dimulai gerbang tol Buahbatu, tol Mohammad Toha, tol Kopo, tol Pasirkoja, lalu keperbatasan kota wilayah barat di sekitar Cibeureum.
Baca juga:
Ia juga memantau kawasan Pasteur dan berlanjut menuju Terminal Ledeng. Satu posko lainnya berada di Bunderan Cibiru.
"Memang belum semua ideal. Tetapi terpenting bagaimana mengurangi mobilitas masyarakat. Kecuali hal yang urgent,” kata Ema usai memantau lokasi cek poin, Rabu, (5/5).
Ema ingin memastikan kesiapan lokasi cek poin dapat menunjang kinerja petugas di posko. Selain melihat kembali kebutuhan logistik penunjang, juga sekaligus memetakan untuk perancangan alur pemeriksaan.
“Secara umum standarnya sudah tergambar. Tentang pola putar balik apabila ada masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dalam larangan mudik. Sudah disiapkan jalur putar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan cek poin nantinya akan dikomandoi oleh kepolisian bersinergi dengan TNI. Keduanya tergabung di Satgas Penanganan COVID-19. Petugas gabungan ini bersiaga selama 24 jam di delapan posko cek poin.
“Petugas kita sudah siap di lapangan. Kita dukung dari Dishub, Satpol PP petugas termasuk aparat kewilayahan. Jumlahnya satu hari ada 44 petugas di setiap cek poin dan diatur tiga sif,” jelasnya.
Bagi pendatang dari luar daerah harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka dipastikan bakal diarahkan untuk memutar balik.
Sementara untuk warga yang berada di wilayah aglomerasi Bandung Raya diberi keleluasaan untuk beraktivitas. Namun, mereka akan tetap diperiksa kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalannya apabila melintas wilayah perbatasan.
“Kalau mereka tidak memenuhi dokumen, ya masuk dalam larangan. Jika tidak dalam kepentingan urgent ya balik kanan. Di wilayah aglomerasi boleh beraktivitas,” ujarnya.
“Pokoknya aglomerasi ada tandanya misalnya yang secara umum kendaraan plat nomor D, tapi dengan catatan harus memenuhi dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan. Di aglomerasi juga diperiksa,” tambahnya.
Baca juga:
Ema mengungkapkan sejak hari pertama operasional cek poin, para petugas akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB. Kendati semua persiapan sudah dipastikan mumpuni, dia menegaskan terkait keberadaan cek poin ini hal paling penting yakni adanya kesadaran dari masyarakat untuk membatasi mobilitasnya dan disiplin menjaga protocol kesehatan.
“Prinsipnya semua dikendalikan, kita doakan petugas cek poin fit.Tapi terpenting, bangun kesadaran masyarakat. Kalau tidak ada hal penting lebih baik membatasi mobilitas,” katanya. (Iman Ha/Jawa Barat)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah