Naik Damri dan Kereta Api Tidak Kena PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen.

Ada empat kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).

Kedua, jasa pendidikan premium, "Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta," kata Menkeu.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Baca juga:

Bayar Pakai QRIS Harga Tetap Sama saat PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Pedagang

Kategorisasi tersebut diklaim merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin memastikan, harga tiket transportasi umum tidak terpengaruh dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Peraturan tersebut terbit pada 21 Desember 2024, yang menyebut bahwa transportasi umum tidak terkena PPN 12 persen.

"Sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, publik transportasi sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Setia di Jakarta, Senin.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo, yang meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPN 12 persen.

"Sudah jelas kita enggak kena sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Didiek. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan