MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangani 320 titik perlintasan sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.
Penanganan tersebut meliputi penutupan 225 perlintasan tidak resmi atau liar, penutupan 29 perlintasan terdaftar yang dinilai membahayakan dan tidak dijaga, penyempitan akses pada 65 titik, serta normalisasi satu perlintasan terdaftar.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, Selasa (14/7), penanganan di setiap lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat risiko, frekuensi perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur.
Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.
Penganiayaan Petugas Perlintasan Jadi Pengingat Pentingnya Disiplin
Pentingnya kedisiplinan di perlintasan kembali menjadi sorotan setelah petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, menjadi korban penganiayaan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kejadian, petugas telah menutup palang perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas.
Namun, seorang pengendara sepeda motor menerobos palang yang sudah tertutup dan mendapat teguran dari petugas. Pengendara tersebut kemudian kembali bersama beberapa orang dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.
Akibat insiden tersebut, petugas mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka gores pada tangan.
KAI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendukung proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"KAI mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan. Petugas menutup perlintasan karena kereta api akan melintas. Teguran diberikan agar pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan. Penganiayaan terhadap petugas dalam kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata Anne.
Dedi Mulyadi Soroti Kasus Penganiayaan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.
Melalui akun media sosialnya, Dedi menegaskan bahwa tindakan melabrak petugas perlintasan harus dipertanggungjawabkan dan pelakunya dapat berhadapan dengan proses hukum.
Baca juga:
Anne menjelaskan, petugas penjaga perlintasan menjalankan tugas melalui sistem kerja bergantian selama 24 jam.
Selama bertugas, petugas wajib berada di pos jaga dalam kondisi siaga dan tidak diperkenankan tidur karena harus memantau perjalanan kereta api, mengoperasikan palang perlintasan, serta memastikan pengguna jalan berhenti pada jarak yang aman.
"Setiap keputusan yang mereka ambil berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api. Karena itu, petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan harus dihormati dan dilindungi dari intimidasi maupun kekerasan," ujar Anne.
KAI Imbau Pengguna Jalan Patuhi Aturan
Anne menegaskan, kereta api berjalan di jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya.
Karena itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti ketika sirene berbunyi, lampu peringatan menyala, palang mulai ditutup, atau petugas memberikan isyarat.
Menurutnya, menunggu beberapa saat jauh lebih aman dibandingkan memaksakan diri menerobos perlintasan.
"Menunggu sejenak dapat menyelamatkan banyak nyawa. Jangan mengambil risiko dengan menerobos palang atau mengabaikan arahan petugas. Mereka bekerja untuk memastikan masyarakat dapat melintas dengan selamat," kata Anne.
Baca juga:
116 Perlintasan Kereta Berisiko Tinggi Sudah Ditutup, Sisa Tinggal 56 Titik Lagi
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak berjalan, bermain, berkumpul, membuat konten, maupun melakukan aktivitas lain di jalur kereta api.
Ruang manfaat jalur kereta api merupakan area terbatas yang digunakan untuk operasional perjalanan kereta.
"Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas," kata Anne. (Asp)

