Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda

Selasa, 28 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi perluasan Ancol seluas 155 hektare (ha) tak berjalan mulus. Proses pembahasan dasar payung hukum reklamasi Ancol harus dibahas bersama-sama DPRD.

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat ditarik Pemprov yakni raperda tentang zonasi dan perda tentang tata ruang perlu digodok bareng eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:

Alasan MRT Jakarta Pilih Ancol Barat Jadi Depo MRT 2B

"Sebagai dasar bagi Pemprov untuk melakukan penataan di kawasan hasil reklamasi itu," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Jakarta, Selasa (29/7).

Dua raperda yang sempat ditarik oleh Pemprov selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Pasalnya dalam Perpres memperbolehkan reklamasi untuk beberapa pulau di Teluk Jakarta.

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)

Politikus PDIP ini mengatakan, bila perda yang dirancang oleh pemprov tidak bersesuaian dengan perpres tersebut, maka harus diubah untuk penyesuaian.

"Jadi bahasa Pak Anies yang mengatakan Pulau C dan D, Pantai Maju dan Bersama sudah tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena dalam perpres itu, peraturan di bawahnya bertentangan dengan perpres ini, harus menyesuaikan. Itu ketentuan," paparnya.

Gembong mengaku, pihak belum bisa memastikan berapa lama pembahasan perda reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 ha dan Dunia Fantasi seluas 35 ha akan rampung.

"Ya kita kan enggak tahu, tergantung (pembahasan)," ujar Anggota Komisi A DPDR DKI ini.

Baca Juga:

Gerindra Sebut Penolakan Reklamasi Ancol Bermuatan Politis

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan bahwa draf hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan Dewan Legislatif Kebon Sorih.

"Berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (20/7). (Asp)

Baca Juga:

DPRD Panggil Jakpro dan MRT Terkait Pembelian Lahan Ancol Barat Rp1,5 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan