Mulai Juni, Pelat Putih Diberikan untuk Kendaraan Baru dan yang Habis Masa Berlaku
Senin, 13 Juni 2022 -
MerahPutih.com- Penerapan pelat berwarna dasar putih untuk kendaraan akan segera direalisasikan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penerapan peralihan warna dasar pelat kendaraan bermotor dari warna hitam ke warna putih. Khususnya untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masanya.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini, Tilang Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Ganjil Genap
“Bulan Juni sudah naik lelang, kita akan terapkan tahun ini dengan hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun,” ujar Firman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Masyarakat diimbau untuk tidak mengubah warna dasar pelat kendaraannya secara sengaja.
“Jadi tidak ada membebani masyarakat yang pelat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu,” imbuhnya.
Firman menambahkan alasan menggunakan warna dasar pelat kendaraan menjadi putih adalah untuk memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga:
Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile
“Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD (Korps Diplomatik) dan angkutan umum. Tingkat akurasinya lebih tinggi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak lima tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.(Knu)
Baca Juga: