Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mulai Hari Ini, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Zulfikar Sy - Kamis, 02 April 2020

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Kebijakan ini guna menyikapi tantangan penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.

“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (1/4), dikutip Antara.

Baca Juga:

Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

WNA calon penumpang melintas di area keberangkatan Internasional yang lengang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM resmi melarang masuk dan transit bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia. Larangan itu berlaku mulai 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
WNA calon penumpang melintas di area keberangkatan Internasional yang lengang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM resmi melarang masuk dan transit bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia. Larangan itu berlaku mulai 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Ditunda, Ratusan Panwas dan PPS Kabupaten Sleman Menganggur

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. (*)

Baca Juga:

Dinilai Rawan, Rencana Yasonna Bebaskan Napi karena COVID-19 Harus Diawasi

Baca Artikel Asli