Pilkada Serentak Ditunda, Ratusan Panwas dan PPS Kabupaten Sleman Menganggur


Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi (MP/Teresa Ika).
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menunda empat rangkaian tahapan Pilkada 2020. Kebijakan ini membuat ratusan panitia pemungutan suara PPS dan panitia pengawas Panwas menganggur.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan empat tahapan yang ditunda adalah pelantikan dan masa tugas PPS.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, KPU dan Bawaslu Nonaktifkan Ratusan Petugas Pilwakot Solo 2020
"Kedua verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. ketiga pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Terakhir pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP),"jelas Trapsi pada merahputih.com di Yogyakarta, Rabu, (1/4).

Hal ini membuat sekitar 258 orang calon PPS yang akan dilantik batal kerja alias menganggur. Trapsi belum mengetahui kapan seluruh proses akan dilaksanakan. Pihaknya juga belum memutuskan apakah ada penundaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020.
KPU Sleman masih menunggu keputusan selanjutnya dari KPU pusat.
Hal serupa juga terjadi pada ratusan Panwaslu kabupaten Sleman. Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan pihaknya menonaktifkan 137 Panwaslu yang sudah dilantik. Mereka terdiri dari Panwascam hingga panwasdes.
"Di nonaktifkan mulai kemarin 31 Maret 2020. Keputusan Bawaslu Sleman tersebut mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara panwaslu kecamatan serta panwasludesa, "tuturnya.
Selain itu para Panwaslu juga tidak mendapatkan honor. Pasalnya pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja, sehingga jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.
Baca Juga:
"Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi," katanya.
Ia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
