Pilkada Serentak Ditunda, Ratusan Panwas dan PPS Kabupaten Sleman Menganggur

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 April 2020
 Pilkada Serentak Ditunda, Ratusan Panwas dan PPS Kabupaten Sleman Menganggur

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi (MP/Teresa Ika).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menunda empat rangkaian tahapan Pilkada 2020. Kebijakan ini membuat ratusan panitia pemungutan suara PPS dan panitia pengawas Panwas menganggur.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan empat tahapan yang ditunda adalah pelantikan dan masa tugas PPS.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, KPU dan Bawaslu Nonaktifkan Ratusan Petugas Pilwakot Solo 2020

"Kedua verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. ketiga pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Terakhir pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP),"jelas Trapsi pada merahputih.com di Yogyakarta, Rabu, (1/4).

Pilkada ditunda, ratusan petugas PPS dan panwas nganggur
Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan piagam pada Ketua KPU Sleman dan Ketua Bawaslu Sleman (MP/Teresa Ika)

Hal ini membuat sekitar 258 orang calon PPS yang akan dilantik batal kerja alias menganggur. Trapsi belum mengetahui kapan seluruh proses akan dilaksanakan. Pihaknya juga belum memutuskan apakah ada penundaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020.

KPU Sleman masih menunggu keputusan selanjutnya dari KPU pusat.

Hal serupa juga terjadi pada ratusan Panwaslu kabupaten Sleman. Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan pihaknya menonaktifkan 137 Panwaslu yang sudah dilantik. Mereka terdiri dari Panwascam hingga panwasdes.

"Di nonaktifkan mulai kemarin 31 Maret 2020. Keputusan Bawaslu Sleman tersebut mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara panwaslu kecamatan serta panwasludesa, "tuturnya.

Selain itu para Panwaslu juga tidak mendapatkan honor. Pasalnya pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja, sehingga jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Diprediksi Bakal Diundur

"Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi," katanya.

Ia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:

Perludem Sarankan Pilkada Digelar Usai COVID-19 Tuntas

#Pilkada Serentak #Virus Corona #Komisi Pemilihan Umum #Perppu Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan