Pandemi COVID-19, KPU dan Bawaslu Nonaktifkan Ratusan Petugas Pilwakot Solo 2020


Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah menonaktifkan ratusan petugas Pilwakot Solo. Langkah tersebut diambil setelah empat tahapan Pilkada serentak tanggal 23 September 2020 ditunda oleh KPU RI akibat wabah virus corona atau Covid-19.
"Kami menonaktifkan sementara petugas Pilwakot Solo di KPU akibat pandemi wabah Covid-19," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada awak media di Solo, Selasa (31/3).
Baca Juga:
Hadapi Karantina Wilayah Pandemi COVID-19, Solo Siapkan Anggaran Rp49 Miliar
Sesuai SK KPU RI, kata Nurul KPU Solo menindaklanjuti dengan membuat SK No.19/PL.02-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Pencegahan Virus Corona tertanggal tanggal 22 Maret lalu.

Ada empat tahapan Pilkada serentak yang ditunda, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih dan masa kerja petugas pemuktahiran data pemilih, dan terakhir pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Ya dengan adanya SK tersebut memutuskan untuk menonaktifkan 25 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan 162 anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) tanpa batas waktu yang ditentukan," kata dia.
Nurul menambahkan pelantikan 162 anggota PPS terpilih yang sedianya akan dilakukan Selasa (31/3) terpaksa dibatalkan. Meskipun belum dilantik, SK anggota PPS telah diberikan tanggal 22 Maret lalu.
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono, mengungkapkan Bawaslu telah memutuskan mengnonaktifkan sebanyak 15 anggota pengawas kecamatan (Panwascam) dan 54 anggota Pengawas kelurahan (Penwaskel) terhitung sejak tanggal 31 Maret. Mereka dihentikan sementara akibat ditundanya tahapan Pilkada serentak 2020.
"Langkah ini sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020," jelasnya.
Baca Juga:
Pernah Kontak dengan Pasien Positif COVID-19, Achmad Purnomo Jalani Isolasi Mandiri
Ia menambahkan anggota Panwaacam dan Panwaskel yang diberhentikan akan tetap menerima uang kehormatan bulan Maret yang akan diterimakan Bulan April ini. Bawaslu Solo belum bisa memastikan mengenai kapan pemberhentian sementara ini akan berlangsung.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pemkot Solo Klaim Zero Positif COVID-19, 2 Pasien Dinyatakan Sembuh
Bagikan
Berita Terkait
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa

100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya
