Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Mendaftar

Selasa, 19 Desember 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kebijakan lebih ketat bakal diterapkan untuk pembelian tabung gas LPG 3 kilogram.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga:

Anggota DPR Kirim Sinyal Waspada Kelangkaan BBM dan LPG saat Nataru

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (19/12).

Baca Juga:

Airlangga Sebut Permintaan Gas LPG Subsidi Terus Meningkat, Tahun Ini Tembus Rp 117 T

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi.

“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Pertamina Uji Coba Beli LPG Subsidi Gunakan KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan