MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan pengungkapan kasus ini berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Selama periode tersebut, polisi menindak 223 laporan polisi (LP) dengan 330 tersangka. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita mencakup 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6.
Nunung mengatakan, berdasarkan data 2025–2026, terdapat 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah itu, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sedangkan 19 lainnya masih dalam penyidikan.
Ia menegaskan tindakan para pelaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. “Setiap liter BBM dan tabung elpiji yang disalahgunakan sejatinya merupakan hak petani, nelayan, dan masyarakat rentan yang dirampas demi keuntungan pribadi,” tegas Nunung.
Baca juga:
Harga BBM Subsidi dan LPG 3 Kg tak Naik, Bukti Komitmen Lindungi Rakyat Kecil
Nunung menegaskan Polri tidak akan berkompromi dengan pelaku yang merugikan masyarakat, termasuk jika melibatkan oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri didukung Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut dia, kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh BBM dan elpiji. "Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, melainkan juga mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucap dia.
Ia menambahkan, Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga menjerat pelaku, pemodal, penampung, dan aktor di balik layar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mochammad Irhamni memaparkan berbagai modus cerdik yang digunakan pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi, penggunaan plat nomor palsu, hingga manipulasi dokumen dan kerja sama dengan oknum SPBU.(knu)
Baca juga:
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar