Mukernas V PPP Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Bagi Presiden Jokowi dan Parlemen

Senin, 16 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja menyelesaikan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V di Jakarta, Minggu (15/12) kemarin.

Dalam Mukernas partai berlambang Ka'bah itu menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan parlemen.

Baca Juga:

Lima Nama Ini Jadi Kandidat Kuat Bakal Caketum PPP

Salah satunya, merekomendasikan pemerintah menjaga hubungan baik dengan lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam.

"Mukernas V PPP mendorong pemerintah senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama dan umat Islam termasuk dengan ormas dan lembaga pendidikan keagamaan pesantren dan madrasah," kata Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis di Jakarta.

Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis memaparkan sejumlah poin rekomendasi kepada pemerintah Jokowi
Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis (Foto: ANTARA)

Lebih lanjut Fernita mengatakan, Mukernas V PPP juga mengapresiasi pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi yang telah menyetujui lahirnya UU Pesantren yang merupakan inisiatif Fraksi PPP di DPR.

Mukernas V PPP mendorong pemerintah dan seluruh fraksi di parlemen untuk segera menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang.

Sebagaimana dilansir Antara, RUU yang dimaksud antara lain RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU KUHAP, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, serta RUU Ibu Kota Negara.

Rekomendasi lainnya, Mukernas V PPP meminta pemerintah bersama DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak yang ada saat ini.

Baca Juga:

Hasil Mukernas V: Muktamar PPP Digelar Usai Pilkada Serentak 2020

Kemudian Mukernas V PPP mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum senantiasa meningkatkan koordinasi satu sama lain, dan memperkuat pengawasan internal untuk mencegah korupsi dan narkoba.

Terakhir, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan penegak hukum menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.(*)

Baca Juga:

Mendagri Tito Sebut Kepercayaan Publik Kunci Jalannya Pemerintahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan