MUI Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Haram

Rabu, 27 Desember 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tentang membuang sampah sembarangan. Dalam fatwa MUI nomor 47 tahun 2014, ditegaskan bahwa membuang sampah sembarangan itu haram hukumnya.

Fatwa tentang kebersihan lingkungan mengharuskan setiap umat muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan serta memanfaatkan barang-barang yang masih bisa berguna bagi banyak orang.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cirebon, Ja'far Musaddad meminta agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan tetapi harus membuang sampah pada tempatnya.

"Membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain serta membuang sampah sembarangan hukumnya haram," kata Ja'far, Rabu (27/12).

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan fatwa tersebut sebagaimana fatwa-fatwa lain.

Ia mengatakan, persoalan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

"Sampah ini menjadi tanggung jawab kita semua. Mulai pemerintah, legislatif, pelaku usaha, masyarakat, dan tokoh agama. Semuanya harus punya perhatian terhadap lingkungan," pungkasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Ridwan Kamil Usul Dibangun Skyline Menuju Situs Gunung Padang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan