MUI Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Haram


Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cirebon, Ja'far Musaddad. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tentang membuang sampah sembarangan. Dalam fatwa MUI nomor 47 tahun 2014, ditegaskan bahwa membuang sampah sembarangan itu haram hukumnya.
Fatwa tentang kebersihan lingkungan mengharuskan setiap umat muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan serta memanfaatkan barang-barang yang masih bisa berguna bagi banyak orang.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cirebon, Ja'far Musaddad meminta agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan tetapi harus membuang sampah pada tempatnya.
"Membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain serta membuang sampah sembarangan hukumnya haram," kata Ja'far, Rabu (27/12).
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan fatwa tersebut sebagaimana fatwa-fatwa lain.
Ia mengatakan, persoalan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.
"Sampah ini menjadi tanggung jawab kita semua. Mulai pemerintah, legislatif, pelaku usaha, masyarakat, dan tokoh agama. Semuanya harus punya perhatian terhadap lingkungan," pungkasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Ridwan Kamil Usul Dibangun Skyline Menuju Situs Gunung Padang
Bagikan
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025

Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
