MUI Sebut Perppu Ormas Picu Kerawanan Konflik
Senin, 30 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Setelah disahkan menjadi Undang-undang lewat hasil voting di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Pemerintah agar merespon usulan revisi UU Ormas tersebut.
"Kami sangat menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Merahputih.com, Senin (30/10).
Namun, Zainut meminta pemerintah memerhatikan dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan masyarakat.
"Akan tetapi, di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah," katanya.
"MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh, termasuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," imbuhnya.
MUI, kata Zainut, menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI.
"Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi," ujarnya.
Dengan keadaan ini, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.
"Jangan melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah," katanya.
Karena itu, ia meminta kepada DPR dan Presiden Indonesia agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas tersebut. (*)
Baca juga berita lain terkait Perppu Ormas di: GNPF Ulama Nilai Perppu Ormas Rugikan Umat Islam