GNPF Ulama Nilai Perppu Ormas Rugikan Umat Islam
Suasana konferensi pers GNPF Ulama dan Ormas Islam penolak pengesahan Perppu Ormas di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama bersama sejumlah ormas Islam menyikasi situasi dan kondisi setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik menurut legal formal konstitusional. Sebab, kata Bachtiar, unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu tidak terpenuhi.
"Dalam proses pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD Tahun 1945," kata Bachtiar di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Lebih lanjut, menurut Bactiar, substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat lslam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam. UU Ormas ini sekaligus dinilai ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT.
"Oleh karena itu kita tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," ungkapnya.
Sebelumnya, Perppu Ormas tersebut sah menjadi UU pada Selasa (24/10) lalu untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Proses voting dihadiri sebanyak 445 anggota. Keputusan pengesahan disetujui seluruh fraksi kecuali Partai Gerindra, PAN, dan PKS. (Asp)
Baca juga berita lainnya terkait Perppu Ormas di: Ini Bahaya Perppu Ormas Jika Tak Disahkan Jadi UU