Ini Bahaya Perppu Ormas Jika Tak Disahkan Jadi UU


Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, penindakan terhadap ormas radikal lebih cepat dilakukan.
"Sebab, kalau pakai undang-undang, lama banget, bertele-tele. Kalau pakai itu, sudah 'kebakaran' kita," kata Try saat memberikan kuliah umum bertajuk 'Setelah Perppu Ormas: Menjaga Konstitusi dan Merawat Demokrasi' di Kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya, Jakarta, Kamis (26/10).
Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu dikeluarkan karena proses pencabutan badan hukum ormas pada UU sebelumnya menyita waktu, lantaran harus mengajukan permohonan dahulu ke pengadilan.
Bila Perppu Ormas tersebut ditolak DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10) lalu, maka peraturan perundang-undangan yang berlaku ialah UU Nomor 17 Tahun 2013.
Menurut Try, ormas terlarang yang memiliki badan hukum perkembangannya kini sudah begitu hebat. Hal itu tercermin dari serangkaian kegiatan yang dilakukan. Sehingga, berpotensi berdampak negatif terhadap generasi muda.
"Kampus diserbu, hati-hati. Beberapa kampus, ya, para profesor, malah ada yang jadi rektor orangnya," tandasnya.
Lebih lanjut, mantan Panglima ABRI di era Orde Baru ini menambahkan bahwa ormas radikal tersebut bertujuan menggangu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "ini saya bicara bukan bahasa politik tapi bahasa intelijen," katanya.
Berbagai hal tersebut yang turut menjadi pertimbangan Try mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Bahkan, dia menyebut Perppu Ormas bertujuan memelihara, menyegarkan konstitusi, dan demokrasi. (Pon)