MUI Sebut Perppu Ormas Picu Kerawanan Konflik


Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan sejumlah petinggi MUI menggelar konferensi pers di Gedung MUI. Jakarta(Merahputih.com / Derry Ridwansah)
MerahPutih.com - Setelah disahkan menjadi Undang-undang lewat hasil voting di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Pemerintah agar merespon usulan revisi UU Ormas tersebut.
"Kami sangat menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Merahputih.com, Senin (30/10).
Namun, Zainut meminta pemerintah memerhatikan dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan masyarakat.
"Akan tetapi, di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah," katanya.
"MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh, termasuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," imbuhnya.
MUI, kata Zainut, menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI.
"Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi," ujarnya.
Dengan keadaan ini, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.
"Jangan melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah," katanya.
Karena itu, ia meminta kepada DPR dan Presiden Indonesia agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas tersebut. (*)
Baca juga berita lain terkait Perppu Ormas di: GNPF Ulama Nilai Perppu Ormas Rugikan Umat Islam
Bagikan
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu

MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
