Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

Ilustrasi Rumah Subsidi. (Foto: Kementerian Pekerjaan Umum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memberikan 1.975 rumah bagi alim ulama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemberian ini sebagai dukungan bagi para tokoh spiritual, guru ngaji, dan dai, atas kontribusi dalam membangun bangsa.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, inisiatif itu adalah dukungan pemerintah bagi para tokoh spiritual, guru ngaji, dan dai, atas kontribusi dalam membangun bangsa.

"Sejak didirikan pada 26 Juli 1975 MUI telah menjadi pilar moral, kompas spiritual dan rujukan, serta juga memberikan nasihat kepada pemerintah bangsa dan negara ini seperti yang tadi Pak Kyai Maruf Amin sampaikan," kata Maruarar Sirait.

Baca juga:

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat

Ia berbincang dengan dua penerima rumah subsidi tersebut. Seorang guru mengaji dari Yayasan Insan Madani Bogor, Anwar, mengaku bahagia menempati rumah subsidi tersebut bersama keluarganya, karena airnya bersih, pengelolaan sampahnya baik, dan keamanan lingkungannya terjaga.

Anwar menyebutkan sebelumnya dia mengontrak di Bekasi dengan harga hampir Rp 1 juta. Adapun rumah subsidi, kata dia, dicicil sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

"Bayangin Pak Kyai, dengan ngontrak satu juta rupiah. Sekarang beliau ini, Pak Anwar dengan 1,1 juta, dia sudah bisa memiliki rumah sendiri Pak. Bukan dengan mengontrak lagi Pak. Cuma beda 100 ribu," katanya.

Senada diungkapkan guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, Mafaza Adinda Rosa. Ia mengambil rumah subsidi di Bekasi.

Dinda menyebutkan, selain rumahnya yang bagus, warga di lingkungan perumahan subsidi itu juga mudah bergaul, sehingga dia senang tinggal di sana.

Maruarar\ meminta dukungan dan doa dari MUI agar pihaknya dapat membangun dan membiayai lebih banyak rumah subsidi, mengingat manfaatnya yang besar bagi rakyat.

Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah. Untuk itu, katanya, pemerintah mengatasinya melalui sejumlah kebijakan bagi rakyat kecil, yakni menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang biasanya bayar 5 persen.

Yang kedua, katanya, menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian yang baru dilanjutkan kemarin Pak, kami baru putuskan kemarin, PPN ditanggung pemerintah di bawah Rp2 miliar itu juga gratis buat rakyat Indonesia, Pak," kata Maruarar sirait.

Pada tahun ini, ada 350 ribu rumah subsidi yang diberikan untuk berbagai segmen, antara lain petani, nelayan, buruh, perawat, dan wartawan.

#Rumah #Rumah Subsidi #MUI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Indonesia
270.985 Unit Rumah FLPP Terserap Warga di 2025, Tertinggi Sejak 2010
Penyaluran dana ini disalurkan melalui 39 bank penyalur dengan rumah yang dibangun oleh 8.058 pengembang yang terdiri dari 13.118 perumahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
270.985 Unit Rumah FLPP Terserap Warga di 2025, Tertinggi Sejak 2010
Indonesia
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Pemerintah bakal bangun 2.000 rumah untuk korban banjir Sumatera. DPR pun meminta Pemda setempat agar bergerak cepat.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Indonesia
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
BNPB rilis data terbaru bencana Sumatra. MUI: korban wafat termasuk syahid dan bencana harus jadi pengingat bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
Indonesia
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
MUI mengimbau umat Islam menggelar shalat gaib bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Total 48 meninggal dan 88 hilang, bantuan diminta terkoordinasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Serapan Rumah Subsidi Capai 221.000 Unit, Tersisa Cuma Ribuan Unit
Program ini telah berjalan sejak 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Serapan Rumah Subsidi Capai 221.000 Unit, Tersisa Cuma Ribuan Unit
Indonesia
Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit
Pemerintah akan membuka berbagai skema pembiayaan agar akses kepemilikan rumah bagi tenaga kesehatan semakin mudah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit
Indonesia
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Bagikan