MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Sound Horeg dikenal berasal dari wilayah Jawa Timur, (foto: merahputih.com/Febrian adi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Fenomena sound horeg akhirnya ada batasannya. Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fakta haram sound horeg dengan catatan.

Lewat aduan masyarakat yang disampaikan dengan penandatanganan petisi yang diikuti 828 orang, pada 3 Juli 2025 menghasilkan sejumlah pertimbangan.

MUI Jatim dalam surat keputusan nomor 1 Tahun 2025 "Tentang Penggunaan Sound Horeg" menyebutkan kalau sound horeg menyebabkan polusi suara.

Di mana berdasarkan temuan di berbagai daerah yang pernah diselenggarakan karnaval sound horeg, mendapati volume mencapai sound horeg mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih.

Padahal ambang batas suara menurut World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Artinya hal tersebut tak baik untuk diri.

Baca juga:

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

Tak hanya itu, selama diselenggarakannya sound horeg, terjadinya campur baur laki-laki dan perempuan (ikhtilath).

Maka dalam surat ketetapannya, MUI Jatim menyatakan dalam poin kedua, soal ketentuan hukum sound horeg haram.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," bunyi ketetapan MUI Jatim, dikutip Rabu, (16/7).

Baca juga:

Pemda Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg

Selain itu, dalam surat yang sama, MUI Jatim menyertakan sejumlah catatan rekomendasi terkait sound horeg, seperti mengimbau event organizer atau penyedia fasilitas sound horeg apapun agar menghormati hak-hak orang lain sesuai ketertiban umum, serta norma, norma agama.

MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.

Selanjutnya, MUI Jatim meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) tidak mengeluarkan legalitas berkaitan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sampai adanya aturan yang mengatur penggunaan sound horeg.

Lalu kata MUI Jatim meminta agar masyarakat bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya. (Tka)

#Sound Horeg #MUI #MUI Jawa Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Bagikan