MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Petugas gabungan menutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran terkait produk nonhalal, Senin (26/5). (Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Solo memastikan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran belum mengantongi sertifikasi halal. Dalam kasus ini, pemilik usaha bisa dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara
Ketua MUI Solo Abdul Aziz Ahmad mengatakan Ayam Goreng Widuran belum mengurus sertifikasi halal. Dengan demikian, penempelan halal itu hanya klaim. “Belum (Ayam Goreng Widuran) mengurus (sertifikasi halal). Tempel (halal). Tanpa sepengetahuan MUI Solo,” kata Aziz, Selasa (27/5).
Ia menyebut, dalam kasus ini, ayam gorengnya halal, tapi karena dicampur minyak babi untuk kremesnya, itu menjadi haram. “Ini bentuk (produk) tahunya itu halal. Tapi tidak tahunya minyaknya dari babi (kremes). Dicampur sama ayam jadi haram. Ayamnya sendiri halal, tapi ayamnya kalau disembelih tidak benar jadi haram,” katanya.
Ia mengatakan pelaku usaha bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 386 KUHP tentang Barang yang Dijual tidak Sesuai yang Dijanjikan, dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara. “Kalau ranah hukum, bisa dijerat KUHP Pasal 378 dan 386 KUHP. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga masuk. Itu bisa diancaman hukuman berat 4-5 tahun penjara,” katanya.
Baca juga:
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot
Ia menegaskan, untuk para pelanggan, karena tidaktahuan, mereka tidak berstatus makan barang haram jadi, menurutnya, tidak menanggung dosa. “Konsumen, karena ketidaktahuan, tidak berstatus makan barang haram. Jadi tidak menanggung dosa,” kata dia.
Ia mengatakan kasus hukum bisa diproses jika ada korban masyarakat melapor. MUI dalam hal ini hanya bisa mengimbau.
“Masyarakat (korban pernah makan) yang merasa dirugikan melapor polisi. Kami hanya bisa mengimbau. Masalah halal dan haram karena bukan lagi tugasnya melakukan sertifikasi halal dan haram,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Bagikan
Berita Terkait
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
Aksi Basral saat Pulang Bawa Medali Emas SEA Games 2025, Tunjukkan Trik Skateboard Loncati Motor
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Kisah Basral, Atlet Skateboard Peraih Emas SEA Games, Pernah Beli Papan Rp 5.000 buat Latihan
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Penumpang Pesawat Adi Soemarmo Solo Diprediksi Naik 4 Persen selama Nataru
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Fadli Zon Dijadwalkan Resmikan Songgobuwono Keraton Solo, 2 Kubu Keraton Bertemu
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger