MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


Petugas gabungan menutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran terkait produk nonhalal, Senin (26/5). (Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Solo memastikan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran belum mengantongi sertifikasi halal. Dalam kasus ini, pemilik usaha bisa dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara
Ketua MUI Solo Abdul Aziz Ahmad mengatakan Ayam Goreng Widuran belum mengurus sertifikasi halal. Dengan demikian, penempelan halal itu hanya klaim. “Belum (Ayam Goreng Widuran) mengurus (sertifikasi halal). Tempel (halal). Tanpa sepengetahuan MUI Solo,” kata Aziz, Selasa (27/5).
Ia menyebut, dalam kasus ini, ayam gorengnya halal, tapi karena dicampur minyak babi untuk kremesnya, itu menjadi haram. “Ini bentuk (produk) tahunya itu halal. Tapi tidak tahunya minyaknya dari babi (kremes). Dicampur sama ayam jadi haram. Ayamnya sendiri halal, tapi ayamnya kalau disembelih tidak benar jadi haram,” katanya.
Ia mengatakan pelaku usaha bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 386 KUHP tentang Barang yang Dijual tidak Sesuai yang Dijanjikan, dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara. “Kalau ranah hukum, bisa dijerat KUHP Pasal 378 dan 386 KUHP. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga masuk. Itu bisa diancaman hukuman berat 4-5 tahun penjara,” katanya.
Baca juga:
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot
Ia menegaskan, untuk para pelanggan, karena tidaktahuan, mereka tidak berstatus makan barang haram jadi, menurutnya, tidak menanggung dosa. “Konsumen, karena ketidaktahuan, tidak berstatus makan barang haram. Jadi tidak menanggung dosa,” kata dia.
Ia mengatakan kasus hukum bisa diproses jika ada korban masyarakat melapor. MUI dalam hal ini hanya bisa mengimbau.
“Masyarakat (korban pernah makan) yang merasa dirugikan melapor polisi. Kami hanya bisa mengimbau. Masalah halal dan haram karena bukan lagi tugasnya melakukan sertifikasi halal dan haram,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Bagikan
Berita Terkait
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan

Remaja Ikut Demo Anarkistis Sujud Minta Maaf kepada Orangtua di Polresta Surakarta

Pameran Foto '1945' Resmi Dibuka di Monumen Pers Nasional, Tampilkan Jejak Sejarah Kemerdekaan Indonesia
