MUI Imbau Umat Islam Maafkan Pelaku G30S/PKI

Selasa, 19 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Kericuhan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9) dini hari oleh sekelompok massa anti-PKI menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan MUI mengimbau agar kedua pihak yang bertikai saling memaafkan. Sebab, umat Islam bukan umat pendendam.

"MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia agar dapat memaafkan semua orang yang pernah terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965, dengan tidak melupakan peristiwa sejarah yang pahit dan kelam tersebut," katanya, Selasa (19/9).

Sikap ini didasari agar bangsa Indonesia tidak terbebani dengan sejarah masa lampau. Zainut menambahkan, dengan saling memaafkan, kita dapat terus merajut kembali nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan dalam semangat persaudaraan, kemanusiaan dan keadilan yang berkeadaban.

Walaupun demikian, kata Zainut, MUI sependapat bahwa komunisme adalah paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Untuk itu, MUI tetap mendukung agar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme, tetap dipertahankan dan tidak dicabut.

"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap waspada terhadap semua paham dan ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme agar sejarah bangsa Indonesia yang kelam tidak pernah terulang kembali," kata dia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan