Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 04 Juli 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifudin sebagai Pekaksana Tugas (Plt) Ketua.

Dia menggantikan Hasyim Asya’ri yang dipecat karena terlibat skandal asusila. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7) yang dihadiri oleh jajaran Komisioner.

“Sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU August Mellaz.

Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Baca juga:

Wapres Tegaskan Kasus Hasyim Mencoreng Nama KPU

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.

Masa tugas Pelaksana Tugas paling lama tiga bulan. “Dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Sementara itu, Afifudin memastikan tahapan pemilu terus berjalan.

“Semua terkait persiapan Pemilu terus berjalan. Kami ber enam (pimpinan KPU) tetap fokus pada tugas masing-masing. Khususnya dalam persiapan menghadapi Pilkada serentak 2024,” jelas Afifudin.

Baca juga:

Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana

Sebelumnya, DKPP memecat Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda berinisial CAT. (knu)

Baca Artikel Asli