Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema

Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.

Kebijakan baru pemerintah itu menyasar mobil listrik dan sepeda motor listrik, dengan tujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat daya tahan energi nasional.

Insentif Fokus Kendaraan Listrik

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5), Purbaya menegaskan insentif ini tidak mencakup kendaraan hybrid.

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” kata Menkeu, dilansir Antara.

Menurut Menkeu, tujuan utama kebijakan ini adalah mengubah pola konsumsi masyarakat dari BBM ke listrik. Dengan skema ini, lanjut dia, pemerintah berharap impor BBM dan minyak mentah bisa berkurang signifikan

“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” imbuh Bendahara Negara itu.

Rincian Insentif

Purbaya mengungkapkan kuota insentif itu disiapkan untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik tahun ini, dengan rincian sebagai berikut:

(*)

Baca Artikel Asli