MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS

Kamis, 30 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menindaklanjuti perkara lima anggota nonaktif DPR RI imbas aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Lima anggota DPR tersebut yakni Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
?
Keputusan itu diambil lewat rapat internal tertutup yang dipimpin Ketua MKD H Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD, Rabu (29/10).
?
“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, dengan Nomor 39/PPIX/2025, 41/PP/X/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/X/2025, dan 49/PP/IX/2025,” kata Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10).
?

Baca juga:

MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini


Dalam rapat tersebut, MKD turut membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.
?
"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029," kata Dek Gam.(Pon)
?

Baca juga:

NasDem Tunggu Putusan MKD soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan