MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Ahmad Sahroni. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menindaklanjuti perkara lima anggota nonaktif DPR RI imbas aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Lima anggota DPR tersebut yakni Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
?
Keputusan itu diambil lewat rapat internal tertutup yang dipimpin Ketua MKD H Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD, Rabu (29/10).
?
“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, dengan Nomor 39/PPIX/2025, 41/PP/X/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/X/2025, dan 49/PP/IX/2025,” kata Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10).
?
Baca juga:
Dalam rapat tersebut, MKD turut membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.
?
"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029," kata Dek Gam.(Pon)
?
Baca juga:
NasDem Tunggu Putusan MKD soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan