MK Tolak Uji Formil UU KPK Baru

Selasa, 04 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil UU 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa (4/5).

Baca Juga:

Novel dan Sejumlah Pegawai 'Dirancang' Tak Lulus Tes ASN, ICW: Untuk Bunuh KPK

Uji formil ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya yakni komisioner KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs menilai penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik.

KPK
KPK. (Foto: Antara)

Dalam membacakan putusannya, Hakim MK menyebut DPR sudah melibatkan masyarakat dalam bentuk diskusi terkait revisi UU KPK. Diskusi-diskusi ini kebanyakan digelar pada 2017. Selain itu, Hakim MK menyebut UU KPK juga sudah masuk prolegnas.

Namun, Hakim MK Wahiduddin Abas mengajukan disenting opinion. Dalam pendapatnya, Wahiduddin melihat pembahasan UU KPK ini relatif singkat. Selain itu, ada ketidaksinkornan naskah akademik. (Pon)

Baca Juga:

Sekjen KPK Bilang Begini Soal Kabar Novel Baswedan Akan Dipecat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan