MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran sudah Komunikasi Langsung dengan Prabowo

Senin, 22 April 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD. Setelah mengetahui hasil putusan MK tersebut, Gibran mengaku sudah berkomunikasi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Sampun (sudah komunikasi sama Prabowo),” ujar Gibran, Senin (22/4). Saat ditanya kemungkinan akan merangkul paslon 01 dan 03, ia menyerahkan sepenuhnya pada Prabowo. Ia hanya mengikuti arahan.

Baca juga:

Tim Hukum Prabowo-Gibran Tunggu Keputusan MK Sengketa Hasil Pemilu Senin 22 April

“Langkah itu (merangkul 01 dan 03) ke Pak Prabowo saja. Semua menunggu arahan Pak Prabowo. Nanti akan kami kabari lagi. Semoga dalam waktu dekat ada (rahasia),” kata dia. Ia mengatakan tidak semua harus dilakukan sekarang. Ia lebih memilih menunggu arahan dari Prabowo.

“Tidak seru sekarang, nanti saja ya. Itu tadi jawaban saya, kami menunggu arahan dari Pak Prabowo selanjutnya,” ucap dia.

Dia menegaskan, setelah putusan MK, ia tetap di Solo. Terkait hal lainnya termasuk soal materi gugatan biar warga yang menilai.

“Sekali lagi biar warga yang menilai. Saya habis ini ke Solo selesaikan tugas-tugas (Walkot Solo),” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan