Tim Hukum Prabowo-Gibran Tunggu Keputusan MK Sengketa Hasil Pemilu Senin 22 April

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 16 April 2024
Tim Hukum Prabowo-Gibran Tunggu Keputusan MK Sengketa Hasil Pemilu Senin 22 April

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: merahputih.com/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bertindak sebagai pihak terkait telah menyerahkan kesimpulan dari gugatan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD soal sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan terima kasih kepada petugas Panitera MK yang telah menerima penyerahan kesimpulan gugatan dari kubu 01 dan 03.

Baca juga:

Tim Amin: Pilpres Masih Sengketa di MK, Prabowo-Gibran Belum Jadi Pemenang

"Dari dua perkara yang kami hadapi di Mahkamah Konstitusi ini kita tadi sudah diterima dengan baik oleh petugas Panitera dari Mahkamah Konstitusi dan kami sudah terima tanda terimanya," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)

Yusril melanjutkan, kesimpulan gugatan sengketa dari 01 dan 03 ini nantinya akan diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim MK sebagai bahan rapat dalam permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara ini pada Senin 22 April 2024.

"Praktis tidak akan ada lagi sidang mulai hari ini dan semuanya kita serahkkan kepada Majelis dan kita tunggu apa putusan perkara ini pada tanggal 22 April yang akan datang," tuturnya.

Baca juga:

PDIP Bantah Megawati Intervensi Putusan MK Lewat Surat Amicus Curiae

Yusril menuturkan, bahwa pihak terkait akan menunggu hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 sesuai dengan jadwal, yaitu Senin pekan depan.

"Hakim untuk memutuskan perkara ini yang insya Allah akan dilakukan pada tanggal 22 April yang akan datang," tutupnya. (asp)

Baca juga:

Gibran Bahas Rencana Ajak PDIP Gabung Pemerintah dengan Prabowo

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan