Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur

ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026

MerahPutih.com - Putusan MK ijazah Gibran berakhir dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Meski gugatan ijazah Gibran tidak diterima, pertimbangan hukum MK memuat temuan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi salah satu pokok perkara.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan.

Menurut MK, dokumen yang diperiksa dalam persidangan belum menunjukkan adanya bukti tamat pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permohonan. Amar putusan tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dengan demikian, putusan MK soal ijazah Gibran tidak secara langsung membatalkan pencalonan atau memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Denny Indrayana Respons Putusan MK

Denny Indrayana, salah satu pemohon, menilai pertimbangan MK terkait syarat pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian.

Menurut Denny, pertimbangan tersebut membuka ruang untuk menempuh proses lanjutan melalui lembaga negara lain.

Baca juga:

MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul

“Mahkamah dengan jelas mengatakan tidak memenuhi syarat ini, terbuka ruang proses selanjutnya di lembaga negara yang lain,” ujar Denny, pasca pembacaan Putusan MK ijazah Gibran, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Denny juga meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Demi menjaga nama baik Republik, dengan menjunjung etika menyatakan mundur sebagai wakil presiden. Saudara Gibran, marilah berefleksi, bertafakur,” kata Denny.

Denny Bicara Opsi Pemakzulan Gibran

Denny mengatakan pihaknya akan membahas langkah lanjutan setelah putusan MK. Salah satu opsi yang disebut adalah mendorong proses politik melalui lembaga negara terkait.

“Mahkamah dengan jelas mengatakan tidak memenuhi syarat ini, terbuka ruang proses selanjutnya di lembaga negara yang lain. Itu maksudnya adalah proses pemakzulan di DPR, MK dan MPR,” ujar Denny.

Baca juga:

Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand

“Kami akan mendiskusikan secara serius langkah lanjut kami. Salah satunya mendorong proses ini kalau beliau tidak menunjukkan diri berhenti,” sambungnya.

Baca Artikel Asli