MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo

Rabu, 14 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyiapkan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusan, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

MK menyatakan siap banding atas putusan itu. Hal ini merupakan sikap MK yang resmi disimpulkan dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) pada Rabu (14/8)

"Menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Hanya saja, Fajar menyatakan MK belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut. Sehingga MK masih mempelajari putusan itu dari kabar yang beredar.

"MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ucap Fajar.

Baca juga:

PTUN Tolak Permintaan Anwar Usman Tetap Jadi Ketua MK

Fajar menjelaskan para hakim MK sudah menuntaskan RPH pada hari ini. RPH ini tak dihadiri oleh hakim MK Anwar Usman selaku penggugat.

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ucap Fajar.

Diketahui, putusan ini tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK. PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat Ketua MK.

PTUN Jakarta menginstruksikan MK supaya melepas jabatan Ketua MK dari Suhartoyo. PTUN sepakat bahwa nama baik adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu perlu dipulihkan.

Meski demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dikembalikan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan