MK Korea Selatan Bentuk Majelis Hakim Beranggotakan 8 Orang, Langkah untuk Percepat Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Kamis, 02 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membentuk majelis hakim yang beranggotakan delapan orang saat dua hakim baru memulai masa jabatan enam tahun mereka pada hari Kamis, (2/1). Ini menjadi langkah mereka untuk mempercepat proses persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Selama upacara pelantikan pada Kamis pagi, dua hakim baru, yakni Jeong Gye-seon dan Cho Han-chang berjanji bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menegakkan tatanan konstitusional negara dan memastikan perlindungan hak-hak dasar rakyat, demikian dikutip dari The Korea Times.
Meskipun pengangkatan hakim lain yang direkomendasikan oleh DPK, Ma Eun-hyuk, telah ditunda, pengadilan sekarang memenuhi kuorum tujuh hakim yang diperlukan untuk musyawarah.
Pasal 23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengamanatkan minimal tujuh orang hakim untuk memeriksa perkara dan mengamanatkan persetujuan enam orang hakim untuk putusan pemakzulan.
Baca juga:
Pengadilan Perintahkan Penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Selama dua setengah bulan terakhir, menyusul pensiunnya tiga hakim agung pada bulan Oktober, pengadilan untuk sementara menangguhkan persyaratan kuorum tujuh anggota dan beroperasi dengan majelis hakim beranggotakan enam orang.
Pembentukan majelis hakim yang beranggotakan delapan orang telah menjawab berbagai kekhawatiran dan pertanyaan hukum tentang legitimasi majelis hakim yang beranggotakan enam orang dalam membuat keputusan penting, seperti pemakzulan presiden. (ikh)