Merahputih.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki babak baru setelah berkas perkara empat oknum anggota BAIS TNI resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang pengadilan militer yang terjadwal dalam waktu dekat akan menjadi momentum perdana kemunculan wajah para tersangka di hadapan publik guna menjamin transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.
Baca juga:
Berkas Diterima, Status 4 Anggota Bais Sah Jadi Terdakwa Penganiayaan Aktivis KontraS
Sidang Terbuka dan Kehadiran Terdakwa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, memastikan kehadiran empat tersangka dalam sidang pembacaan dakwaan. Langkah ini menjawab pertanyaan publik mengenai alasan identitas visual para pelaku yang belum pernah tertangkap kamera sejak awal penangkapan.
"Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," ujar Aulia, Kamis (16/4).
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka. Aulia menegaskan bahwa proses persidangan akan membuktikan fakta-fakta hukum yang ada, termasuk jika muncul indikasi pelaku lain atau pendalaman motif.
Motif Pribadi dan Transparansi Hukum
Insiden yang menimpa Wakil Koordinator KontraS ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, usai korban membahas topik sensitif mengenai militerisme. Polisi Militer telah menetapkan Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES sebagai tersangka utama dalam serangan tersebut.
Baca juga:
Terungkap, Motif 4 Anggota Bais Serang Aktivis Kontras Andrie Yunus
Mengenai alasan di balik aksi keji ini, Kapuspen TNI memberikan sinyal bahwa faktor personal menjadi latar belakang utama.
"Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang. Akan terbuka. Bisa dilihat semua nanti," tambah Aulia.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Pengadilan mewajibkan para terdakwa hadir secara langsung untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer dalam sidang yang terbuka bagi masyarakat dan pers.