Misbakhun: Proses Divestasi Freeport Tidak Perlu Dicurigai

Sabtu, 29 Desember 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berancang-ancang membendung usul tentang penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

Politikus Partai Golkar itu meyakini proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan, serta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bertindak transparan dalam akuisisi saham PTFI.

"Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI," ujarnya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (29/12)

M Misbakhun
M Misbakhun dalma sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta (Foto: antaranews)

Soal Inalum menghadapi keterbatasan dana untuk mengakuisisi saham PTFI, sehingga mencari pinjaman melalui global bond, Misbakhun menganggapnya sebagai proses bisnis yang wajar. Menurut dia, strategi yang dipakai BUMN peleburan alumunium itu merupakan hal biasa dalam bisnis.

Ia menyebut langkah pemerintah menguasai saham PTFI melalui Inalum merupakan terobosan dan prestasi yang tak semestinya dicurigai.

"Proses divestasi ini tidak perlu dicurigai, justru harus dibanggakan sebagai sebuah prestasi. Sebuah pencapaian melalui proses bisnis yang berjalan sangat akuntabel dan terbuka, sehingga seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya sebagai sebuah prestasi yang luar biasa," sambungnya.

Mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, keputusan Pemerintahan Presiden Jokowi menguasai mayoritas saham PTFI merupakan hal membanggakan.

Sebab, Indonesia kini tidak hanya menguasai mayoritas saham PTFI, tetapi juga menjadi pengendali perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pegunungan Jayawijaya, Papua itu. Kalau pun ada kecurigaan dan pertanyaan-pertanyaan di kalangan wakil rakyat soal langkah pemerintah, kata Misbakhun, tidak selalu harus direspons dengan penggunaan hak angket.

Bahkan, legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu menegaskan, saat ini tidak ada persoalan serius terkait divestasi saham PTFI yang harus diungkap dengan hak angket.

"Hak angket di DPR itu sangat sakral. Namun, dalam proses divestasi Freeport tidak ada pertanyaan yang terlalu serius. Tidak ada pertanyaan yang mempunyai implikasi politik luar biasa," tegasnya.

Kondisi tambang PT Freeport
Kondisi tambang PT Freeport di Tembagapura (ANTARA FOTO)

Misbakhun menyatakan, akan menangkal usul penggunaan hak angket divestasi saham PTFI yang kini telah bergulir di DPR. Wakil rakyat yang pernah menjadi inisiator penggunaan hak angket skandal bailout Bank Century itu mengaku punya berbagai argumen untuk mendukung keputusan pemerintah menugaskan Inalum mengakuisisi mayoritas saham di PTFI.

"Kalau sampai kemudian ada hak angket digulirkan di DPR, saya akan melawan itu. Usul hak angket itu hanya upaya untuk mencari perhatian politik. Justru kini saatnya menunjukkan kepada publik bahwa divestasi itu membawa manfaat yang luar biasa dalam rangka menarik penerimaan negara dari bukan pajak," pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan