MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah.
Perpanjangan tersebut berlaku selama 2041-2061 dengan nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.
“Dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu 20 miliar dolar AS. Dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Ia menambahkan, kesepakatan bakal segera ditindaklanjuti agar dapat difinalisasi menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.
Baca juga:
Kondisi Prajurit TNI Tewas Ditembak Di Kawasan Freeport Papua
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan MoU tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan AS guna memperdalam kerja sama dalam akses mineral kritis.
“Di samping itu juga ada pengembangan mineral kritis, dalam hal ini adalah perpanjangan (kontrak) daripada Freeport McMoRan dari 2041 sampai 2061,” ujarnya.
Dalam lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih AS, kesepakatan ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tahunan sebesar USD 10 miliar dolar AS serta memperkuat rantai pasok mineral kritis AS.
Indonesia juga sepakat berkomitmen melakukan pembelian komoditas energi AS senilai sekitar USD 15 miliar, pengadaan pesawat komersial Boeing senilai sekitar USD 13,5 miliar, serta pembelian produk pertanian USD 4,5 miliar.