Merahputih.com - Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) mencatatkan pertumbuhan eksplosif hingga menembus angka Rp533,39 triliun (kurs Rp16.473 per dolar AS) per 17 Juni 2026. Data penyedia informasi RWA.xyz menunjukkan lonjakan tajam dari posisi awal tahun 2024 yang hanya menyentuh Rp29,65 triliun.
Adopsi masif institusi keuangan raksasa global serta tingginya minat investor ritel memicu lonjakan luar biasa pada instrumen berbasis teknologi blockchain ini.
Baca juga:
Tokenisasi RWA merupakan representasi digital dari aset dunia nyata seperti saham Amerika Serikat, obligasi, atau emas berbentuk token di jaringan blockchain dengan rasio nilai 1:1. Inovasi teknologi keuangan ini merombak total batasan investasi tradisional lewat kecepatan transaksi instan, perdagangan nonstop 24 jam seminggu, serta transparansi tinggi.
"Kehadiran korporasi raksasa dunia seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs mempertegas status tokenisasi RWA sebagai fondasi infrastruktur keuangan masa depan. Bahkan, firma riset McKinsey & Company memproyeksikan kapitalisasi sektor ini mampu menembus Rp32.946 triliun pada tahun 2030 mendatang," tulis Pintu Academy dalam keterangannya.
Kehadiran tokenisasi aset saham membuka aksesibilitas tanpa batas bagi investor ritel. Saat ini, token saham korporasi besar seperti Apple atau Nvidia, serta token komoditas emas PAXG menjadi instrumen paling buruan. Proses birokrasi rumit dan kebutuhan modal besar pada investasi konvensional kini terkikis oleh kemudahan transaksi digital.
Di pasar domestik, platform investasi aplikasi Pintu menyediakan akses tokenized assets untuk memfasilitasi pembelian saham perusahaan top AS serta emas fisik mulai dari Rp11.000 saja. Sistem self-custody pada jaringan blockchain memberi jaminan kontrol penuh kepemilikan aset di tangan investor sekaligus menghapus risiko kegagalan pihak ketiga atau broker.
Kepastian hukum instrumen finansial ini di Indonesia pun sudah mengantongi lampu hijau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan kerangka aturan lewat POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025 sebagai payung hukum investor domestik. Pada kancah global, lembaga regulator ketat seperti The Fed dan SEC juga memberikan izin operasional serupa.
Baca juga:
IHSG Sengaja Melemah Demi Cari Perhatian, Investor Ramai-ramai Tahan Napas Tunggu Hasil RDG BI
Meskipun menawarkan efisiensi tinggi, sektor tokenisasi RWA tetap memiliki sejumlah catatan krusial. Para analis pasar mengingatkan para pelaku investasi untuk tetap waspada terhadap potensi risiko teknis maupun operasional.
Investor harus mewaspadai potensi bug atau eksploitasi pada program smart contract, risiko transparansi dari kustodian penyimpan aset fisik, dan risiko likuiditas pada jam minim aktivitas trading.
Langkah mitigasi dan pemahaman mendalam terhadap mekanisme blockchain menjadi kunci utama sebelum menaruh modal pada sektor yang digadang-gadang sebagai lini paling menjanjikan di dunia aset kripto ini.