Misbakhun: Proses Divestasi Freeport Tidak Perlu Dicurigai
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun (Foto: fraksigolkar.or.id)
MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berancang-ancang membendung usul tentang penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
Politikus Partai Golkar itu meyakini proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan, serta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bertindak transparan dalam akuisisi saham PTFI.
"Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI," ujarnya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (29/12)
Soal Inalum menghadapi keterbatasan dana untuk mengakuisisi saham PTFI, sehingga mencari pinjaman melalui global bond, Misbakhun menganggapnya sebagai proses bisnis yang wajar. Menurut dia, strategi yang dipakai BUMN peleburan alumunium itu merupakan hal biasa dalam bisnis.
Ia menyebut langkah pemerintah menguasai saham PTFI melalui Inalum merupakan terobosan dan prestasi yang tak semestinya dicurigai.
"Proses divestasi ini tidak perlu dicurigai, justru harus dibanggakan sebagai sebuah prestasi. Sebuah pencapaian melalui proses bisnis yang berjalan sangat akuntabel dan terbuka, sehingga seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya sebagai sebuah prestasi yang luar biasa," sambungnya.
Mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, keputusan Pemerintahan Presiden Jokowi menguasai mayoritas saham PTFI merupakan hal membanggakan.
Sebab, Indonesia kini tidak hanya menguasai mayoritas saham PTFI, tetapi juga menjadi pengendali perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pegunungan Jayawijaya, Papua itu. Kalau pun ada kecurigaan dan pertanyaan-pertanyaan di kalangan wakil rakyat soal langkah pemerintah, kata Misbakhun, tidak selalu harus direspons dengan penggunaan hak angket.
Bahkan, legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu menegaskan, saat ini tidak ada persoalan serius terkait divestasi saham PTFI yang harus diungkap dengan hak angket.
"Hak angket di DPR itu sangat sakral. Namun, dalam proses divestasi Freeport tidak ada pertanyaan yang terlalu serius. Tidak ada pertanyaan yang mempunyai implikasi politik luar biasa," tegasnya.
Misbakhun menyatakan, akan menangkal usul penggunaan hak angket divestasi saham PTFI yang kini telah bergulir di DPR. Wakil rakyat yang pernah menjadi inisiator penggunaan hak angket skandal bailout Bank Century itu mengaku punya berbagai argumen untuk mendukung keputusan pemerintah menugaskan Inalum mengakuisisi mayoritas saham di PTFI.
"Kalau sampai kemudian ada hak angket digulirkan di DPR, saya akan melawan itu. Usul hak angket itu hanya upaya untuk mencari perhatian politik. Justru kini saatnya menunjukkan kepada publik bahwa divestasi itu membawa manfaat yang luar biasa dalam rangka menarik penerimaan negara dari bukan pajak," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
17 Hari 5 Pekerja Terjebak Longsor, Freeport Minta Doa dan Dukungan Moral dari Publik
2 Tewas Sudah Dimakamkan, Nasib 5 Pekerja Freeport Terjebak Longsor Masih Gelap Hingga Hari ke-17
7 Pekerja Masih Terjebak Lonsor Bawah Tanah, PT Freeport Hentikan Produksi
9 Hari Pekerja Freeport Terjebak Longsor, Evakuasi Masih Terkendala Faktor Cuaca
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Cuma 30% Beroperasi, Produksi Freeport Indonesia Anjlok Imbas Longsor Tambang Grasberg