MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan tersangka mantan politikus Nasdem ini menambah daftar panjang Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi dan menjadi 'pasien' KPK.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang tertangkap tangan lembaga antirasuah.
"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK. KPK sangat prihatin dan miris," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10) malam.
Untuk itu, KPK bakal terus mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas.
"Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril. Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.
Baca Juga:
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini. (Pon)