Minyak Goreng Curah Kemasan Mudahkan Distribusi ke Daerah Sulit Terjangkau
Rabu, 06 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rabu (6/7), mulai menyalurkan minyak goreng curah kemasan. Minyak goreng curah yang diberi nama Minyak Kita tersebut, untuk menjaga harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, peluncuran minyak goreng curah kemasan akan mempermudah masyarakat.
Baca Juga:
Biaya Logistik Jadi Penyebab Harga Minyak Goreng di Papua Rp 20 Ribu
"Selain dapat menjaga ketersediaan minyak goreng curah, tetapi juga dapat membantu keterjangkauan harga di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/7).
Ia mengatakan, dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit terjangkau.
Selama ini, kata ia, distribusi minyak goreng curah sering terkendala dengan persoalan teknis di lapangan seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut hingga tangki penampung di kalangan pedagang.
Ia memaparkan, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HE pemerintah menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO), bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.
Skema ini, juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani. Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan eskpor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen.
"Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” ungkap Edy.
Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayat biaya tambahan sebesar USD 200 per ton kepada pemerintah," katanya.
Baca Juga:
Baru 3.345 Pengecer Minyak Goreng Pakai QR Code PeduliLindungi