Minta Netizen Tak Perkeruh Kasusnya, Jerinx: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Sabtu, 14 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penabuh Drum SID, I Gede Aryastina alias Jerinx mengaku akan mengikuti prosedur hukum di kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan influencer Adam Deni. Hanya saja, Jerinx meminta satu hal ke netizen.

"Sudahi memanas-manasi situasi. Karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang untung dalam permasalahan ini," ungkap Jerinx di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Bakal Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Jerinx Jatuh Sakit

Polisi sendiri sudah menggelar mediasi antara Jerinx dan Adam Deni. Keduanya sudah bertemu dan memutuskan untuk saling memaafkan.

Sementara, Adam Deni juga angkat bicara ihwal proses mediasi tersebut dan upaya damai yang dilayangkan pihak Jerinx.

"Saya berikan statement hanya satu, kemungkinan untuk damai masih sangat kecil," ujar Adam Deni.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Atas keputusan tersebut, penyidik Polda Metro wajib melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kita tidak bisa memaksa" papar Yusri.

Kasus ini berawal dari perdebatan keduanya terkait COVID-19 di media sosial. Tak lama adu argumen itu, akun Instagram Jerinx menghilang.

Jerinx menuduh Adam Deni menjadi penyebab akunnya hilang. Musisi asal Bali ini pun menelepon Adam Deni dan melontarkan kalimat ancaman.

Baca Juga

Datangi Polda Metro Jaya, Jerinx Bantah Mangkir

Tak terima diperlakukan kurang menyenangkan, Adam Deni akhirnya melaporkan Jerinx ke polisi. Pada 9 Agustus 2021 Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.

Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan