Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Rabu, 29 Juli 2015 -
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam dugaan suap hakim PTUN Medan. Namun, peran kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan istri mudanya tersebut dalam pusaran kasus suap PTUN Medan baru diungkapkan KPK secara resmi pada hari ini.
"Dalam konteks ini, GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7) seperti dinukil Antara.
Keduanya dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Untuk diketahui, Gatot dan Evy diperiksa KPK terkait penyerahan uang kepada M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, yang mewakili Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gerry ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu bersama Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dengan barang bukti uang US$5.000 (sekira Rp67.220.000 dengan kurs US$1 sama dengan Rp13.444). Selanjutnya, KPK juga menciduk dua hakim PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta staf panitera Syamsir Yusfan.
Pada bagian lain, penasehat hukum tersangka Gerry sekaligus pamannya, Haeruddin Massaro menyatakan keponakannya itu hanya berperan menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Haeruddin mengatakan uang tersebut berasal dari OC Kaligis. Uang tersebut bukan yang pertama, sebab sebelum putusan sidang dibacakan pada 7 Juli, Gerry menyerahkan US$15 ribu dollar AS (sekira Rp195 juta) dan 5 ribu dollar Singapura (sekira Rp45 juta).
Seusai diperiksa KPK, Selasa (28/7) dini hari Evy mengakui menyerahkan uang kepada OC Kaligis sebagai lawyer fee dan biaya operasional.
"Yang diberikan ke OC Kaligis hanya seputar fee lawyer sebesar US$10.000. Anggarannya (dari) kami pribadi. Untuk biaya operasional Pak OC (Kaligis) ke Medan sebesar Rp50 juta," kata Evi saat menggelar konferensi pers di sebuah hotel di Jakarta.
Sedangkan Gatot menyatakan dirinya menyarankan Fuad, yang notabene adalah stafnya, untuk memakai jasa kantor pengacara OC Kaligis, di mana pengacara senior itu dikenal Evy selama 14 tahun sekaligus merupakan pengacara keluarga untuk menjadi penasehat hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution di acara "Indonesia Lawyer Club" di Jakarta, Selasa malam menyatakan uang yang diserahkan Evy kepada OC Kaligis jumlahnya tidak sesuai dengan barang bukti yang disebutkan KPK. "Tidak ada penyerahan uang dalam mata uang Singapura," katanya. (Luh)
Baca Juga:
KPK Buru Pemberi Sumber Uang Kasus Suap Hakim PTUN
Gubernur Gatot dan Istri Mudanya, Evy akan Ajukan Praperadilan
Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami
Evi Susanti Istri Sah Gatot Pujo Nugroho
Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis