Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Pengacara Razman diduga berbuat ricuh. Foto: Instagram/razmannasution71
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Mereka tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.
"Yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA Yanto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/2).
Yanto mengatakan keputusan itu diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
"Ini untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Yanto.
Pimpinan MA juga meminta seluruh hakim untuk tidak gentar terhadap intimidasi saat memimpin rapat.
Baca juga:
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
"Hakim mesti berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi," tutur Yanto.
Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara, penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo.
Seperti diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Saat kericuhan itu terjadi, Firdaus, yang bertindak sebagai pengacara Razman, kemudian tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan