Menteri Yohana Berharap RUU PKS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Rabu, 08 Mei 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Tarik ulur terkait RUU PKS masih berlangsung di Senayan. Para anggota DPR belum sepenuhnya sepakat terkait rancangan undang-undang yang meyoroti kekerasan seksual tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kami dari pemerintah siap untuk mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat secepatnya disahkan," kata Yohana saat meluncurkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Selasa (7/5).

Menteri Yohana mengatakan ada hubungan antara kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Menurut dia, bila perempuan terhindar dan selamat dari kekerasan, maka anak-anak juga dipastikan akan jauh dari kekerasan.

Menteri Yohana bersama remaja putri dalam sebuah kesempatan dialog
Menteri PPPA Yohana S Yembise (kedua kiri) berdialog dengan siswi di sekolah MTsN Binanga Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (12/4). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih cukup tinggi. Yohana khawatir kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan orang tua berdampak buruk bagi anak dan ditiru.

"Karena itu, angka kekerasan dalam rumah tangga juga harus diturunkan sehingga berpengaruh ke yang lain, termasuk kekerasan terhadap anak," katanya.

Yohana Yembise menjelaskan angka kekerasan terhadap anak berdasarkan hasil survei masih sangat tinggi, meskipun itu bisa ditanggapi sebagai hal yang baik berarti anak-anak semakin berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.

"Semakin banyak masyarakat yang sadar perlindungan anak. Dengan melapor, kita berharap bisa turun angka kekerasan," ujarnya.

Sebagaimana dilansir Antara, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 dilakukan terhadap 11.410 rumah tangga yang tersebar di 1.390 blok sensus di 232 kecamatan yang berada di 150 kabupaten/kota di 32 provinsi.

Survei tersebut menyimpulkan dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Kekerasan yang dialami cenderung tumpang tindih antara kekerasan emosional, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

Tiga dari empat anak-anak dan remaja yang pernah mengalami kekerasan salah satu jenis atau lebih melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan