Menteri ESDM: PP Nomor 4 Tahun 2009 Perlu Direvisi

Jumat, 11 Maret 2016 - Eddy Flo

Merahputih keuangan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menginginkan agar UU Migas terkait ekspor mineral mentah, dapat ditinjau kembali.

Sudirman mengatakan pihaknya melihat undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hingga saat ini belum direvisi. Untuk itu ia meminta pertimbangan kepada pihak parlemen (Angggota DPR-RI) untuk melihat kembali usulan tersebut.

"Kita berempati pada pelaku usaha yang mengalami penekanan cash Flow, tapi kita juga ingin hormati atau beri apresiasi kepada pengusaha yang sudah bangun smelter. Hal ini harus bertemu dan menyamakan persepsi untuk untuk membahas ini," ujar Sudirman saat ditemui usai rapat tertutup dengan Pihak Kadin, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Sudirman melihat kalau terlalu terburu-buru untuk memutuskan maka akan membawa respons negatif. Untuk itu, ia terus mendorong kebijakan hilirisasi ini agar dapat direvisi.

"Saya melihat kalau terlalu, nantinya akan ada respon negatif, jadi pegangan kita UU selama belum direvisi, maka kita akan dorong terus kebijakan hilirisasi," terangnya.

Menurut Sudirman, pihaknya dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 versi pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, dan Universitas Indonesia.

"Relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui focus group discussion dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi," tuturnya.

Seperti diketahui, relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telat membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Menteri ESDM Pasrah Penerimaan Negara di Sektor Migas Tak Tercapai
  2. Pertagas Akuisisi PGN, BPH Migas: Menilai Proses Merger Tidak Lah Mudah
  3. SKK Migas Ogah Tanggapi Rencana Menteri ESDM Turunkan Harga Gas 30 Persen
  4. SKK Migas: Target Penerimaan Negara di Sektor Migas Takkan Tercapai
  5. SKK Migas Bayar Konsultan Rp3,8 Miliar untuk Kaji Blok Masela

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan