Menteri ESDM: PP Nomor 4 Tahun 2009 Perlu Direvisi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 11 Maret 2016
Menteri ESDM:  PP Nomor 4 Tahun 2009 Perlu Direvisi

Sudirman Said

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih keuangan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menginginkan agar UU Migas terkait ekspor mineral mentah, dapat ditinjau kembali.

Sudirman mengatakan pihaknya melihat undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hingga saat ini belum direvisi. Untuk itu ia meminta pertimbangan kepada pihak parlemen (Angggota DPR-RI) untuk melihat kembali usulan tersebut.

"Kita berempati pada pelaku usaha yang mengalami penekanan cash Flow, tapi kita juga ingin hormati atau beri apresiasi kepada pengusaha yang sudah bangun smelter. Hal ini harus bertemu dan menyamakan persepsi untuk untuk membahas ini," ujar Sudirman saat ditemui usai rapat tertutup dengan Pihak Kadin, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Sudirman melihat kalau terlalu terburu-buru untuk memutuskan maka akan membawa respons negatif. Untuk itu, ia terus mendorong kebijakan hilirisasi ini agar dapat direvisi.

"Saya melihat kalau terlalu, nantinya akan ada respon negatif, jadi pegangan kita UU selama belum direvisi, maka kita akan dorong terus kebijakan hilirisasi," terangnya.

Menurut Sudirman, pihaknya dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 versi pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, dan Universitas Indonesia.

"Relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui focus group discussion dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi," tuturnya.

Seperti diketahui, relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telat membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Menteri ESDM Pasrah Penerimaan Negara di Sektor Migas Tak Tercapai
  2. Pertagas Akuisisi PGN, BPH Migas: Menilai Proses Merger Tidak Lah Mudah
  3. SKK Migas Ogah Tanggapi Rencana Menteri ESDM Turunkan Harga Gas 30 Persen
  4. SKK Migas: Target Penerimaan Negara di Sektor Migas Takkan Tercapai
  5. SKK Migas Bayar Konsultan Rp3,8 Miliar untuk Kaji Blok Masela

 

#Sudirman Said #Ekspor Migas #Migas
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Dengan volume cadangan gas Blok Masela, yang sangat besar, kerja sama ini diproyeksikan akan menjaga stabilitas pasokan energi bersih di Indonesia dalam jangka panjang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Indonesia
Produksi Sumur Minyak Rakyat Capai 400 Barrel Per Hari, Beli Kontraktor Migas
Peringkat tertinggi berasal dari sumur rakyat di Jambi, dengan produksi puncak mencapai sekitar 2.700 barel minyak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Produksi Sumur Minyak Rakyat Capai 400 Barrel Per Hari, Beli Kontraktor Migas
Indonesia
Ancaman Krisis Global, Bareskrim Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Pengeboran Ilegal Minyak
Tujuan pembentukan satgas yakni guna memperkuat cadangan minyak nasional di tengah tingginya harga minyak dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Ancaman Krisis Global, Bareskrim Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Pengeboran Ilegal Minyak
Indonesia
Pertamina Teken Kontrak Migas AS, DPR Minta Harga BBM dan LPG Tetap Stabil
Komisi XII DPR RI meminta pemerintah menjaga harga BBM dan LPG tetap stabil, setelah Pertamina meneken kontrak migas dengan AS.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pertamina Teken Kontrak Migas AS, DPR Minta Harga BBM dan LPG Tetap Stabil
Indonesia
Alasan Indonesia Beli Minyak dan Gas Rp 253,3 Triliun Dari AS
Sejak Juli 2025, Pertamina menandatangani nota kesepahaman dengan ExxonMobil, Chevron, KDT Global Resources, Hartree dan Halliburton.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 21 Februari 2026
Alasan Indonesia Beli Minyak dan Gas Rp 253,3 Triliun Dari AS
Indonesia
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Indonesia
DPR Tuntut Jawaban Konkret dari PGN dan Kemenperin Terkait Kebijakan Gas
Komisi VII butuh jawaban konkret, bukan sekadar melempar masalah ke pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
DPR Tuntut Jawaban Konkret dari PGN dan Kemenperin Terkait Kebijakan Gas
Indonesia
SPBU Merek Asing Alami Kelangkaan BBM, Impor 1,4 Juta Kilo Dari AS Jadi Solusi Juta Kiloliter
Kementerian ESDM meminta kepada masing-masing badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci berapa kebutuhan impor BBM mereka hingga akhir tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
SPBU Merek Asing Alami Kelangkaan BBM, Impor 1,4 Juta Kilo Dari AS Jadi Solusi Juta Kiloliter
Indonesia
Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN
Data produksi minyak bumi yang ditampilkan oleh Kementerian ESDM meliputi minyak, kondensat, dan NGL.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN
Indonesia
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Blok laut itu mengandung potensi migas yang ditaksir mampu bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Agustus 2025
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Bagikan