Menteri ATR/BPN Batalkan 50 SHGB Pagar Laut Tangerang, Masih Bakal Bertambah
Kamis, 30 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) imbas polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Jumlah ini masih akan terus bertambah, mengingat Kementrian ATR/BPN baru memproses 50 SHGB dari total 263 SHGB yang ada di wilayah tersebut.
"Setelah kita cocokan ada yang kita batalkan, pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang dari 263," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menjelaskan, pembatalan SHGB berdasarkan hasil pencocokan peta garis pantai di Tangerang.
Baca juga:
Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai ATR/BPN
"Karena kalau yang di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan karena itu masuk dalam common property, atau common land. Sementara yang masuk dalam garis pantai itu masuk namanya private property, ini yang bisa disertifikatkan," katanya.
Politisi Golkar itu menegaskan, timnya tetap akan melakukan kroscek lebih jauh soal kebenaran SHGB yang ada saat ini. Khususnya, soal keberadaan tanah milik swasta yang mengklaim sudah membeli dari masyarakat secara sah.
"Sepanjang prosedurnya benar, bukti juga benar, tidak kita batalkan, yang masuk dalam garis pantai," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Perusahaan Pembuat Pagar Laut di Bekasi Minta Maaf, Ngaku Tidak Punya Niat Jahat