Menteri ATR/BPN Batalkan 50 SHGB Pagar Laut Tangerang, Masih Bakal Bertambah
Pencabutan pagar Laut. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) imbas polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Jumlah ini masih akan terus bertambah, mengingat Kementrian ATR/BPN baru memproses 50 SHGB dari total 263 SHGB yang ada di wilayah tersebut.
"Setelah kita cocokan ada yang kita batalkan, pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang dari 263," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menjelaskan, pembatalan SHGB berdasarkan hasil pencocokan peta garis pantai di Tangerang.
Baca juga:
Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai ATR/BPN
"Karena kalau yang di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan karena itu masuk dalam common property, atau common land. Sementara yang masuk dalam garis pantai itu masuk namanya private property, ini yang bisa disertifikatkan," katanya.
Politisi Golkar itu menegaskan, timnya tetap akan melakukan kroscek lebih jauh soal kebenaran SHGB yang ada saat ini. Khususnya, soal keberadaan tanah milik swasta yang mengklaim sudah membeli dari masyarakat secara sah.
"Sepanjang prosedurnya benar, bukti juga benar, tidak kita batalkan, yang masuk dalam garis pantai," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Perusahaan Pembuat Pagar Laut di Bekasi Minta Maaf, Ngaku Tidak Punya Niat Jahat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan