Menkumham Yasonna Sebut Berkas KLB Demokrat Belum Sempurna
Minggu, 21 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, berkas hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko yang diserahkan ke Kemenkumham masih belum lengkap.
"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (21/3).
Baca Juga:
Digugat Jhoni Allen Rp55,8 M, Partai Demokrat Nyatakan Tak Gentar
Yasonna menyebut, Kemenkumham telah mengirim surat kepada pihak yang menggelar KLB Demokrat untuk melengkapi berkasnya.
Dia memberi waktu selama tujuh hari semenjak surat tersebut dikirimkan.
"Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari, maka kita beri waktu, mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kita untuk kita lihat lagi," ucap Yasonna.
Menurutnya, Kemenkumham akan mengambil keputusan setelah pihak KLB Demokrat melengkapi berkas.
"Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap ya kita ambil keputusan," katanya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan, dokumen-dokumen (hasil KLB) masih ada yang harus dilengkapi," tambahnya.

Dia menjelaskan, jika dokumen sudah lengkap, Kemenkumham akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Sebelumnya, sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Baca Juga:
Jhoni Allen Ikut Rapat di DPR, Demokrat Tunggu SK Pemecatan dari Jokowi
Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah KLB Partai Demokrat.
Pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina untuk periode yang sama.
Menanggapi itu, Pengurus Pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada berbagai kesempatan mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC). (Knu)
Baca Juga:
AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat Ditunda