Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Senin, 17 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sudah menandatangani dokumen ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos dari Singapura.
Paulus Tannos dikenal sebagai buronan kasus e-KTP yang juga menyeret mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot. Sebab, dokumen tersebut wajib dikirim paling lambat pada 3 Maret 2025.
"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Baca juga:
KPK Sebut Paulus Tannos Ajukan Provisional Arrest di Pengadilan Singapura
Politikus Gerindra ini menyebut dokumen tersebut bakal dituntaskan secepatnya. Supratman mengklaim pemerintah RI masih melengkapi dokumen itu.
"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos)," ucap Supratman.
Baca juga:
KPK Pekan Depan Serahkan Berkas ke Singapura Terkait Ekstradisi Buronan Paulus Tannos
Supratman menjelaskan dokumen itu dikerjakan lintas lembaga. Sehingga pengerjaannya memakan waktu.
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," pungkasnya. (Pon)