Menkum HAM Yasonna H Laoly Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Senin, 03 Juli 2017 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek e-KTP pada hari ini.
"Informasi dari penyidik hari ini Yasonna H Laoly diagendakan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (3/7).
Menteri Yasonna sebelumnya mangkir dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi pada 3 dan 8 Februari 2017. Saat itu ia dipanggil untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Selain Yasonna, KPK juga akan memanggil sejumlah anggota DPR RI lainnya yang diduga mengetahui proses penganggaran KTP-E.
"Ada rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus KTP-E mulai hari ini. Sejumlah anggota DPR RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA sudah cukup banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa," ujar Febri menambahkan.
Yasonna sendiri melalui keterangan tertulis menyatakan akan memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan datang pukul 11.00 WIB ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yasonna pada Minggu (2/7).
Ia mengaku dua kali tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
Sumber: ANTARA